Tesis ini membahas tentang penanganan perkara tindak pidana Pemilu khususnya menyangkut koordinasi antara Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan titik beratnya adalah peran kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya diolah secara deduktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2009 yang dilakukan oleh Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan adalah membuat Kesepahaman Bersama tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai usaha untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana Pemilu. Dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu, Kejaksaan yang mempunyai peran sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dan sebagai bagian Sentra Gakkumdu mempunyai berbagai permasalahan dalam melaksanakan fungsinya. Namun yang dapat digarisbawahi dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2009 adalah adanya reposisi peran kejaksaan sebagai upaya untuk percepatan penanganan perkara pidana dan sebagai usaha rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.
The thesis discusses the administration of criminal offenses associated to the General Election specifically in aspects related to the coordination between coordination of the Election Supervision Committee (Panwaslu), the National Police and the District Attorney Office as part of the Integrated Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu), wherein the emphasis is on the role of the district attorney office in managing election related offenses. The method used in this study is judicial normative augmented by laws and conceptual approaches. Data gathering is done through literature review then deductively processed. This study reveals that for the purpose of managing criminal offenses committed during the 2009 Legislative Election, the Election Supervision Committee (Panwaslu), the National Police and the District Attorney Office have set up a Memorandum of Understanding on the Pattern for Managing Election Related Criminal Offenses as well as establishing the Integrated Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu) in the effort to effectively manage election related criminal offenses. In managing election related criminal offenses, the district attorney office in its role as part of the judiciary system and the Sentra Gakkumdu had to content with a number of obstacles to execute its function properly. Furthermore, throughout the management of election related criminal offenses committed during the 2009 Legislative Election, there was a repositioning of the district attorney office's in the effort to accelerate the management of criminal cases and in the attempt to reform the Criminal Court System.