Penelitian ini membahas mengenai kebutuhan akan asuransi pertanian di Indonesia, khususnya asuransi pertanian untuk usahatani padi, yang belum memiliki payung hukum khusus dalam mengatur ganti kerugian apabila terjadi gagal panen. Selanjutnya, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah risiko gagal panen pada usahatani padi dapat diasuransikan dan apakah Pemerintah sebaiknya mewajibkan asuransi produk pertanian pada petani padi untuk mengahadapi risiko gagal panen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan analisis datanya adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa asuransi pertanian merupakan strategi dalam menjamin risiko kerugian dalam usahatani padi, asuransi pertanian untuk usahatani padi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usahatani padi untuk mengalihkan risiko-risiko pertanian terutama risiko yang berpotensi gagal panen. Kemudian asuransi pertanian untuk usahatani padi diperlukannya suatu proyek rintisan (pilot project) yang merupakan 'tempat belajar' bagi para pembuat kebijakan. Dari proyek ini diharapkan akan diperoleh pengalaman dan pengetahuan serta informasi yang berguna tentang seluk beluk sistem asuransi pertanian. Terkait dengan hal ini maka Pemerintah harus mewajibkan asuransi wajib untuk gagal panen pada usahatani padi. Di samping itu diperlukan adanya penetapan prioritas wilayah yang akan dikembangkan dan prioritas inisiasi pengembangan kelembagaan terutama bagi wilayah-wilayah yang dinilai mendesak dibangunnya sistem asuransi pertanian.
AbstractThis research discusses the need for agricultural insurance in Indonesia, especially agricultural insurance for rice farming, which do not yet have specific legal protection in regulating the compensation in case of crop failure. Furthermore, the problems in this study is whether the risk of crop failure in rice farming can be insured and whether the government should require insurance of agricultural products in the rice farmers to confront the risk of crop failure. This research using a normative juridical research method, while data analysis is a qualitative method. From the results of this study can be concluded that agricultural insurance is a strategy in anticipation of the risk of loss in rice farming, rice farming for agricultural insurance can be exploited by the perpetrators of rice farming to transfer risks, especially agricultural potential risk of crop failure. Then the agricultural insurance for rice farming need for a pilot project (pilot project) which is a "learning place" for policymakers. Of the project is expected to be acquired experience and knowledge as well as useful information about the ins and outs of the agricultural insurance system. Related to this is the nature of insurance participation to farm rice farming is more in line with the current state of Indonesian society is compulsory insurance. In addition it is necessary to the determination of priority areas to be developed and priorities for the initiation of institutional development, especially for areas that are considered urgent construction of the agricultural insurance system.