Dalam sistem mekanisme pasar yang tidak diintervensi, menerapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan pada sub sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia bukanlah sesuatu yang secara sukarela akan dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sebagai sumber penerimaan negara yang cukup besar, Sub Sektor Migas yang merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, pengelolaannya perlu diatur sedemikian rupa agar berkelanjutan (sustainable) dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitarnya. Dengan menghilangkan eksternalitas biaya pada Sub Sektor Migas melalui internalisasi akan merombak struktur yang disinsentif ini sehingga nantinya akan mendukung Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Indonesia.
In a system of market mechanisms that did not intervene, applying Sustainable Development and Environmentally Principle in Oil and Gas Sub-Sector in Indonesia is not something that will voluntarily conducted by Contractor of Cooperation Contract. As a source of respectable state revenues, Oil and Gas Sub-Sector which is a source of non-renewable natural resources, its management should be regulated in such a way as to be sustainable by taking into account the surrounding environment. By eliminating the externality costs of Oil and Gas Sub-Sector through internalization of the disincentives to restructure this so that later will support the Sustainable Development and Environmentally Principle in Indonesia.