Penelitian yuridis normatif ini dengan menggunakan data utama UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal berikut peraturan pelaksanaannya dan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berikut peraturan pelaksanaannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian yang dilakukan yaitu mengenai kepastian hukum PMA bidang usaha pertambangan dan pemberian perijinan dalam rangka PMA bidang usaha pertambangan. Teori yang digunakan yaitu dari Lawrence M. Friedman yang berkaitan dengan substance, structure dan legal culture. Kepastian hukum atas regulasi berkaitan dengan penanaman modal asing bidang usaha pertambangan minerba yang ada dilihat dari aspek predictability, stability dan fairness. Bagaimana pula dengan kewenangan serta koordinasi dalam rangka pemberikan perizinan usaha pertambangan minerba, seperti izin investasi, pendirian perusahaan PMA dan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan izin usaha lainnya yang diperlukan.