Analisis ini menggambarkan hubungan hukum yang terdapat dalam transplantasi donor hidup di Indonesia dari sudut pandang hukum perjanjian, dengan menggunakan contoh dari praktik transplantasi ginjal yang terjadi di RS PGI Cikini. Hubungan hukum antara dokter, resipien, dan donor dalam transplantasi ginjal merupakan hubungan hukum yang berupa perjanjian terapeutik, dan memenuhi syarat sah hukum perjanjian. Sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara resipien dan donor bukan merupakan hubungan hukum berupa perjanjian, melainkan sebuah perikatan alam.
This analysis describes legal relationships within living donor transplantation in Indonesia, that is based on the point of view of agreement law, with examples of kidney transplantation examinations at PGI Cikini Hospital. Legal relationship among the doctor, recipient, and the donor in this kind of transplantation is called therapeutic agreement, that satisfies the requirements of a contract validity. On the other hand, legal relationship between recipient and donor is none of any legal relationships in agreement law, but it can be called as natural contract.