hubungan dan oeranan antara negara di atu pihak dan masyarakat di pihak lain telah menjadi obyek kajian para pakar selama ini. temuan umum yang diperoleh dari kajian itu adalah negara hadir sebagai sebuah institusi yang sangat kuat, sehingga negara sanggup mempergunakan kekasaannya untuk menekan rakyatnya. berpujak pada wewenang konstitusional bahwa negara berhak mengatur berbaagai urusan masyarakat, maka rakyat diperdaya sehingga tidak ada resistensi terhadap pemerintah. atas nama pembangunan, negara menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan rezim penguasa.
artikel ini berisi analisis mengenai dampak kebijakan oemerintahan Orde Baru melalui program Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing terhadap kelompok 'masyarakat terasing' di Baluase, Mantikole dan Maranata, Sulawesi Tengah.