Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya dinamika politik pasca penandatangan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura pada tanggal 10 maret 2009 tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat tahun 2009. Hal ini menjadi menarik diteliti untuk mengetahui dinamika politik di DPR-RI dalam proses ratifikasi penetapan perjanjian kedua negara tersebut dan juga untuk melihat kepentingan masing-masing negara akan terbentuknya Undang-Undang No. 4 Tahun 2010.
Penelitian ini fokus kepada dinamika politik yang terjadi di DPR dalam proses ratifikasi mengenai perjanjian batas wilayah Laut RI-Singapura di bagian barat tahun 2009. Dan juga untuk memberi gambaran akan kepentingan kedua belah pihak dalam pegesahan perjanjian tersebut. Dimana dasar dari pengesahan Ratifikasi oleh DPR-RI ini menjadi acuan mulai berlakunya perjanjian tersebut dengan bentuk Undang-undang No. 4 Tahun 2010.
Sebagai pijakan teoritis, penelitian ini menggunakan Teori Kebijakan Publik dari William Dunn, James E. Anderson, Thomas R. Dye dan Robert Eyestone, Teori Kepentingan Nasional dari Donald E. Neuchterlein, teori 'Two Level Game' dari Robert D. Putnam, dan Teori Ekonomi Politik Internasional dari Robert Gilpin.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian eksplanasi, dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari wawancara mendalam (in-depth interview) dimana wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak berstruktur. Sedangkan data sekunder meliputi buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen DPR-RI, dokumen risalah rapat, dan dokumen lainnya.
Setelah dilakukan analisis, Dinamika politik di DPR. Terbagi pro-kontra antara pihak yang mendesak perjanjian ini diratifikasi dan pihak yang berpendapat perjanjian ini tidak perlu segera diratifikasi. Pada tanggal 24 Mei 2010, Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati pembahasan RUU Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapura tentang batas wilayah menjadi UU No. 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Selat Singapura 2009.
Faktor yang mendasari DPR meratifikasi perjanjian ini antara lain berdasarkan UNCLOS 1982 dimana kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan Singapura tidak akan mempengaruhi luas wilayah laut Indonesia, dan menyusutnya luas Pulau Nipa juga tidak berdampak pada pengukuran garis dasar. Dan menegaskan titik dasar Pulau Nipa sebagai pulau terdepan Indonesia dijadikan sebagai dasar pengukuran garis dasar terhadap batas maritim Indonesia.
Dengan diratifikasinya UU No. 4 Tahun 2010 ini menandakan bahwa ekspor pasir yang sempat ditutup oleh Menperindag Rini Suwandi tahun 2003 akhirnya dibuka kembali. Implikasi Teoritis menunjukan bahwa Teori Kepentingan Nasional, Teori Kebijakan Publik, Teori 'two level game' dan Teori Ekonomi Politik Internasional dapat menjelaskan mengapa undang-undang batas wilayah laut ini lahir.
The political dynamics after the ratification agreement between Indonesia and Singapore in 10 March 2009 became the background of this research. The agreement regulates the western sea boundary between the two countries in 2009. This dynamic is interesting to research on to know the political dynamics after this ratification and the national interests of each of these countries that lead to the introduction of Regulation No. 4 in 2010. For its theoretical framework, this research used public policy theories from various scientists, such as William Dunn, James E. Anderson, Thomas R. Dye and Robert Eyestone, theories on national interest from Donald E. Neuchterlein, the 'Two Level Game' theory from Robert D. Putnam and International Political Economy Theory from Robert Gilpin. This research uses qualitative methods with explanatory research and uses data collection technique for primary and secondary data. Primary data comes from indepth unstructured interview. Secondary data are gathered from books, journals, regulations, DPR-RI legal documents, meeting minutes and other documents. After data was analysed, it shows there were pros and cons between members of the DPR towards the ratification. On 24 May 2010, the government with DPR finally agreed on discussing the draft of regulation on the ratification. The influencing factor of DPR finally agreeing of this ratification is the UNCLOS 1982 where the shore reclamation done by Singapore would not decrease Indonesia territorial boundary and the decreasing width of Nipa island did not influence Indonesia's boundaries as the island remains the boundary point island in Indonesia's maritime territory. By ratifying the Regulation No. 4 in 2010, the export of sand that once was banned by the then Minister of Industry and Trading Rini Suwandi in 2003 has been allowed to continue. Theoretical implication shows that all theories used (the National Interest, Public Policy, 'Two Level Game' and International Political Economy Theories) can explain the introduction of this regulation on maritime boundaries.