ABSTRAK Skripsi ini membahas ketaatan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) atau yang juga dikenal dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) terkait beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sekaligus membahas pemenuhan kriteria mitra binaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipilih PGN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif normatif-yuridis yang menghasilkan desain deskriptif. Dalam tulisan ini penulis menyarankan bahwa pemerintah perlu segera mengundangkan peraturan pelaksana mengenai CSR; BUMN yang berkegiatan terkait sumber daya alam dapat mencontoh pelaksanaan CSR oleh PGN; BUMN melakukan sosialisasi program-program CSR-nya kepada masyarakat; dan masyarakat untuk memanfaatkan program-program CSR tersebut.
ABSTRACT This paper discusses the adherence of implementing corporate social responsibility (CSR) or also known as "tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan" by PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) related to several laws and regulations applicable in Indonesia, as well as discusses the fulfillment of the community development partner of state-owned company criteria which had been selected by PGN according to the provisions of legislation. This study is a normative-juridical qualitative research that produces descriptive design. In this paper, the author suggests that the government should immediately enact the legislation about implementing the CSR; state-owned companies which their industry related to natural resources can follow PGN's CSR implementation; state-owned companies to socialize their CSR programs to society; society to utilize state-owned companies' CSR programs.