Skripsi ini membahas akibat Perkawinan Campuran Terhadap Status anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif yang mengacu kepada perbandingan hukum antara Indonesia dengan Malaysia mengenai perkawinan campuran. Perbandingan tersebut dikaji dari segi hukum perkawinan dan kewarganegaraan yang berlaku di kedua negara. Setiap negara mempunyai kebijakan mengenai perkawinan campuran dan kewarganegaraannya masing¬masing. Kebijakan mengenai perkawinan campuran di Indonesia, berbeda dengan Malaysia. Indonesia mempunyai kebijakan yang lebih fleksibel dibandingkan Malaysia. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai perkawinan campuran perlu ditingkatkan. Kurangnya pemahaman mengenai perkawinan campuran tidak hanya akan berakibat fatal bagi status anak, namun juga bagi harta perkawinan serta harta indiviual milik para pelaku perkawinan tersebut.
Abstract This paper discusses about the law consequences of Mixed Marriage concerning status of children and property acquired before and after marriage. This study is a descriptive qualitative research design that refers to the comparative law between Indonesia and Malaysia regarding intermarriage. Comparisons are examined in terms of marriage and citizenship laws in force in both countries. Every country has its own policy regarding on marriage and citizenship. The policy about mixed marriage in Indonesia is different than Malaysia. Indonesian's law is more flexible than Malaysia. The results of this research suggest that the comprehension in society of mixed marriages should be increased. The lack of understanding of mixed marriages not only can be fatal to the child's status but also marital and individual property which own by the perpetrators of intermarriage.