ABSTRAKDisertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi Institusi Militer di Indonesia Dalam Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar l945?, yang ditinjau secara sosiologis, dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang mcnggunakan cara interpretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor yang mempengaruhi dan bagaimana terjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham Kedaulatan.
Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedaulatan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi lnstitusi Militernya?. Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sebagai ?suatu resultante antara faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?. Karena faktor yang mempengamhi lebih dari satu faktor, rnaka sexing disebut sebagai multi-kausalitas, atau secara diakronik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.
Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.
Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya. Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dinalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.
Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan lnstitusi Militer pada masing-masing era pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.
Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang ?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium" dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militerya.