Penyertaan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan RDPT. Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IV.C.5 yang mengatur tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas ini disebutkan bahwa Unit Penyertaan dari reksa dana ini hanya dapat ditawarkan kepada para Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak dapat dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas ini dimaksudkan untuk menjadi salah satu alternatif investasi dalam rangka membiayai kebutuhan pembangunan di Indonesia khususnya di bidang sektor riil. Skripsi ini meninjau secara hukum produk Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang dikeluarkan oleh PT. Syailendra Capital, salah satu perusahaan Manajer Investasi yang berhasil dengan produk Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas-nya di Indonesia.
This thesis discusses about the Private Equity Fund which is usually abbreviated with PEF. Based on the Ministry Of Finance Of The Republic of Indonesia Captial Market and Financial Institutions Supervisory Agency Rule Number IV.C.5 concerning Private Equity Fund mentions that the Participation Units of this fund may only be offered to Professional Investors and are not allowed to be offered through Public Offering and or are not allowed to be owned by 50 (fifty) Person or more. The Private Equity Fund is aimed to be one of the alternative investments in financing the development needs in Indonesia especially in the real sector businesses. This thesis reviews the legal aspect of the Private Equity Fund on PT. Syailendra Capital, one of the Investment Manager in Indonesia, successful with its Private Equity Fund product.