Skripsi ini membahas mengenai fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban baik secara administratif dan/atau pidana bagi anggota Dewan Pengawas Syariah. Tujuan dari pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, beserta bentuk pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah setelah adanya Undang-Undang tersebut dan tentunya juga mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia serta Surat Edaran Bank Indonesia sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
AbstractThis thesis discusses about oversight function and accountability of both administrative and/or criminal for members of the Sharia Supervisory Board. The purposes of main issues in this thesis are in order to know about implementation of oversight functions were performed by The Sharia Supervisory Board before and after the enactment of Law Number 21 Year 2008 About Islamic Banking and Sharia Supervisory Board accountability after the act and of course also refers to the Regulation of Bank Indonesia and Bank Indonesia Circular Letter as The Implementing Regulations of Law Number 21 Year 2008. This study is using a normative juridical approach.