Pada era globalisasi ini, seiring dengan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan kemajuan teknologi maka muncul suatu konsep yang praktis untuk berkantor yang dikenal dengan Serviced Office. Bagi Notaris, terutama yang berkedudukan di Jakarta, membutuhkan tempat bekerja yang tidak hanya representasikan Notaris sebagai Pejabat Umum tetapi juga tempat yang dapat mencerminkan sebagai Notaris yang mandiri. Dengan adanya konsep Serviced Office ini Notaris diberikan kemudahan untuk menetapkan alamat kantornya, tetapi penggunaan dan penerapan konsep Serviced Office pada profesi Notaris tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Terutama ketika Notaris hendak melaksanakan pekerjaannya dan diminta untuk dapat memberikan pelayanan yang diluar batas perannya sebagai Notaris. Konsep seperti ini harus pula segera dikenal oleh Majelis Pengawas Notaris sehingga dapat mengikuti perkembangan konsep berkantor ini dan tidak terkecoh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. teknologi maka muncul suatu konsep yang praktis untuk berkantor yang dikenal dengan Serviced Office. Bagi Notaris, terutama yang berkedudukan di Jakarta, membutuhkan tempat bekerja yang tidak hanya representasikan Notaris sebagai Pejabat Umum tetapi juga tempat yang dapat mencerminkan sebagai Notaris yang mandiri. Dengan adanya konsep Serviced Office ini Notaris diberikan kemudahan untuk menetapkan alamat kantornya, tetapi penggunaan dan penerapan konsep Serviced Office pada profesi Notaris tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Terutama ketika Notaris hendak melaksanakan pekerjaannya dan diminta untuk dapat memberikan pelayanan yang diluar batas perannya sebagai Notaris. Konsep seperti ini harus pula segera dikenal oleh Majelis Pengawas Notaris sehingga dapat mengikuti perkembangan konsep berkantor ini dan tidak terkecoh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.