Jual beli piutang mengalihkan hak tagih yang terdapat pada kreditur lama kepada kreditur baru. Pada perjanjian jual beli piutang yang dilakukan atas perjanjian kredit tahun 1998 dengan suku bunga 38% (tiga puluh delapan persen) per tahun, hakim memutuskan hanya sebesar 12% (dua belas persen) per tahun. Maka permasalahannya bagaimanakah pengaturan resiko terhadap piutang yang dialihkan secara cessie? apakah hakim dapat melakukan intervensi terhadap kewajiban debitur? dan apakah Intervensi tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi evaluatif dan diagnostik.
Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa resiko yang timbul di kemudian hari merupakan resiko pembeli piutang karena perjanjian merupakan bentuk dari pengalihan resiko. Hakim dapat melakukan intervensi terhadap perjanjian yang bertentangan dengan keadilan atau kepatutan, dan intervensi ini dilakukan dengan pertimbangan rasionalitas atas pelaksanaan putusan ini nantinya.
Selling a receivable will divert the right bill from the old creditors to the new creditors. In receivable purchase agreement that use for the credit agreement in 1998 with an interest rate of 38% (thirty eight percent) per annum, the judge decide only 12% (twelve percent) per annum. Thus the problems are how to do the risk arrangement in receivable which diverted by cessie? Is the judge can do an intervention on the debtor?s obligations? and Is that intervention already appropriate to the principles of justice? These research is the juridical normative with evaluative and diagnostic typology.The research has been obtained some conclusion as the risks that arise in future is totally being the buyer risk because agreement is a form of risk transfer. Judges can make interventions on the agreement that is contrary to justice or decency, and this intervention is done with consideration of the rationality of this decision implementation later.