Tesis ini membahas mengenai perlindungan paten dan fleksibilitas persetujuan TRIPs di bidang farmasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, TRIPs mensyaratkan adanya perlindungan paten secara universal untuk setiap invensi di bidang teknologi, yang salah satu sasaran utamanya adalah di bidang farmasi. Sebelum adanya TRIPs, banyak negara-negara berkembang yang hanya memberikan perlindungan paten secara terbatas pada bidang farmasi. Kemunculan TRIPs dapat dikatakan telah membawa perubahan besar di bidang farmasi. Dalam perkembangannya, perlindungan paten di bidang farmasi menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi negara-negara berkembang, dalam mengakses obatobatan dengan harga yang terjangkau. Harga obat-obatan yang dilindungi paten kian melambung tinggi, sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat di negara-negara berkembang. Hal ini tentunya bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang dalam hal ini berupa obat-obatan, dengan harga serendah mungkin Untuk mengatasi hal tersebut, sebenarnya dalam kerangka TRIPs telah tersedia beberapa fleksibilitas, seperti paralel impor, lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah, yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak negatif dari perlindungan paten di bidang farmasi terhadap akses obat-obatan esensial. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten juga telah mengatur fleksibilitas yang disediakan oleh TRIPs ini dalam ketentuan pasalnya. Namun demikian, masih terdapat beberapa area yang harus diperbaiki oleh pemerintah agar fleksibilitas ini dapat digunakan secara efektif untuk menangani dampak negatif dari perlindungan paten di bidang farmasi.
This thesis explains about patent protection and the flexibilities of TRIPs agreement in the pharmaceutical sector in Indonesia. One of the prerequisite of TRIPs is the universal patent protection for every technology invention, which among others is the pharmaceutical sector. Before the existence of TRIPs, many developing countries provided only limited patent protection. TRIPs has brought a major change in this field. In its development, pharmaceutical patent protection has instigated negative effects, particularly for developing countries in accessing moderately priced medications. The price of patent protected medicine has skyrocketed, and in consequence not easily accessible to communities in developing countries. This fact is in direct contravention with the government?s obligation to provide a cheap and affordable medical care for its citizens. To resolve this situation, TRIPs has outline several flexibilities, such as parallel import, compulsory license and government use, which could be implemented to alleviate the negative impact of pharmaceutical patent protection to essential medicines accessibility. Indonesian Patent Law, Law No. 14/2001, includes the flexibilities provided by TRIPs agreement. Nevertheless, there are several areas which require improvement by the government so that the flexibilities may be used effectively to alleviate the negative impact of pharmaceutical patents.