Perbuatan Melawan Hukum merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain, dan mewajibkan kepada orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan memberikan kompensasi ganti kerugian kepada pihak yang dirugikannya. Pertanggungjawaban perdata merupakan lapis pertama yang bekerja apabila timbul kerugian, dan pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi tetapi tentu saja terlebih dahulu harus dapat membuktikan hubungan kausalitas antara kerugian yang diderita dan perbuatan yang menyebabkan kerugian tersebut.ini disebut pertanggungjawaban dengan kesalahan.
Pada sistem Common Law (tort) terdapat suatu pertanggungjawaban dimana pihak yang dirugikan tidak perlu membuktikan unsur kesalahan tetapi tetap dapat menuntut ganti kerugian, dan ini disebut dengan Strict Liability atau Liability without fault, dimana pada rejim Strict Liability ini seseorang dapat dipersalahkan walaupun pihak yang dituntut telah melakukan prinsip kehati-hatian, apabila tergugat dapat membuktikan hubungan kausalitas antara kerugian yang timbul dengan perbuatan yang menimbulkan kerugian. Demikian juga pada penggunaan Teknologi rekayasa genetika yang banyak dipergunakan dewasa ini, yang adakalanya menimbulkan kerugian dan apabila timbul kerugian maka pihak yang dirugikan dapat meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan teknologi rekayasa genetika.
Unlawful act is an act that causes harm to other parties, and oblige the person who caused the damages for his actions, by providing compensation for damages to the aggrieved party. Civil Liability is the first layer that works when incurred losses, and the injured party may sue for compensation but of course it must first be able to prove the causal between the losses suffered and the actions that cause harm called liabililty based on fault.In the Common Law system (tort) liability where there is an injured party or plainttiffs no need to prove the the defendants? fault but still have to prove that the damaging activity is abnormally dangerous , and is called Strict Liability or Liability without fault, where the regime of Strict Liability is someone to blame even though the required has been committed to the precautionary principles, if the defendant can prove the causal between the losses incurred by actions that cause harm. Likewise, the use of genetically modified organisms which widely used today, which sometimes lead to losses and losses incurred when the injured party may seek compensation for losses incurred through the use of genetically modified organisms.