ABSTRAKSulitnya pembuktian kartel, terutama di Indonesia diyakini karena para pelaku usaha berada dalam pasar yang oligopoli dan berkolusi secara diam-diam. KPPU pada tahun 2010 mengeluarkan pedoman yang sangat baru berkaitan dengan Kartel dengan mengadopsi suatu program yang telah lama dikenal di negara-negara maju lainnya, yaitu Leniency Program. Namun, Leniency Program yang dikeluarkan KPPU pada tahun 2010 yang berbentuk pedoman, memiliki hambatan dalam pelaksanaannya terkait dengan payung hukum yang menaunginya.
ABSTRACTThe difficulties of proving cartel availability especially in Indonesia is believed because the entrepreneurs are competing in an oligopoly market and they are making tacit collusion among others. Indonesian Competition Authority (KPPU) has recently in the year of 2010 issuing a new Guidelines regarding Cartel by adopting a program called Leniency Program, which had been known for long in other countries. However, The Guidelines which issued by KPPU in 2010 has some obstacles regarding the law enforcement since it has no law basis to be enforced.