Penelitian ini menguji dan menganalisis pengaruh hubungan politik dan reformasi perpajakan pada tahun 2009 terhadap tarif pajak efektif. Sampel penelitian ini adalah 91 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk tahun 2008-2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negatif reformasi perpajakan terhadap tarif pajak efektif sesuai dengan penurunan tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru. Sedangkan hubungan politik tidak terbukti berpengaruh terhadap tarif pajak efektif.
AbstractThis study examines and analyzes the influence of political connections and tax reform to the effective tax rate. The sample of this study was 91 companies listed in Indonesia Stock Exchange for the years 2008-2009. The results showed that there are negative effects of tax reform with the effective tax rate in accordance with the tariff reduction on the new Income Tax. Political relations did not influence the effective tax rate.