Tesis ini membahas mengenai Kepemilikan Hak-Hak atas Tanah bagi Warga Negara Asing yang ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda artinya adalah seseorang selain mempunyai kewarganegaraan Indonesia, juga mempunyai kewarganegaraan negara lain (asing). Hal ini dapat terjadi karena adanya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), yang mana menyebabkan anak-anak keturunan mereka akan mempunyai kewarganegaraan ganda. Apabila anak hasil dari perkawinan campuran tersebut tetap menginginkan kewarganegaraan Indonesia-nya tidak hilang, anak-anak keturunannya juga tetap sebagai warga negara Indonesia, dan agar dapat memiliki tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka harus diperlakukan sebagai seorang WNI sampai berusia 18 tahun, apabila nanti ingin melepaskan WNI-nya barulah Sertipikat Tanah-nya gugur dan kembali ke Negara.
This Thesis discusses the Ownership Rights of Land for foreign citizens in terms of Act No 5 Year 1960 on Basic Agrarian Principles and Law No. 12 Year 2006 on Citizenship. Dual citizenship, meaning that the person has Indonesian nationality and also has the citizenship of other countries (foreign). This can occur because of mixed marriages between Indonesian citizens (WNI) by foreign nationals (WNA), which led to the children of their offspring will have dual citizenship. If the child is the result of mixed marriages still wants his Indonesian citizenship, and children are also descendants remain as a citizen of Indonesia, and in order to have leased hold land Ownership or Right to Build, then it should be treated as a citizen until the age of 18 years, if he wants to release its citizenship then Land Certificates will fall back to the State.