Tanah hak milik non pertanian merupakan salah satu sumber utama yang diperlukan yang diperuntukkan untuk perumahan,. Pembatasan kepemilikan tanah hak milik non pertanian khususnya yang ditentukan dalam dalam pasal 7 dan pasal 17 UUPAyang mempunyai tujuan agar tanah tidak tidak tertumpuk pada satu golongan atau pihak-pihak tertentu saja, tetapi sampai saat ini belum terdapat batas maksimum kepemilikan terhadap tanah non pertanian sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 17 UUPA dimana agar segera mengatur mengenai pembatasan khususnya pembatasan mengenai hak milik non pertanian. Tetapi disatu sisi BPN menyatakan bahwa pembatasan hak milik non pertanian telah di atur dalam Keputusan KBPN No. 6 Tahun 1998. Tetapi dengan alasan belum adanya payung hukum maka BPN tidak melakukan pengawasan terhadap batas maksimum kepemilikan tanah hak milik non pertanian. Mengenai sanksi terhadap dilanggarnya batas maksimum kepemilikan tanah hak milik non pertanian Keputusan KBPN No. Tahun 1998 tidak mengatur, sanksi mengenai batas maksimum tanah hak milik non pertanian pertanian terdapat pada pasal 11 Undang Undang No. 56 Prp. Tahun 1960 dimana peraturannya sampai saat ini belum ada atau belum diatur.
Non-agricultural land property rights is one of the major sources are required to cater for housing. Restrictions on land ownership, especially non-agricultural property specified in article 7 and article 17 UUPA have goals that are not stacked on the ground no one group or certain parties only, but as yet there is a maximum limit of ownership of non-agricultural land as a has been mandated in Article 17 UUPA in which to immediately set about restrictions, especially restrictions on non-agricultural property. But one side BPN stated that the restrictions of nonagricultural property has been set in Decree No. KBPN. 6 of 1998. But by reason of the absence of legal protection is not to supervise the BPN maximum limit of land ownership rights of non-agricultural property. Regarding sanctions against the violation of the maximum limit of land ownership rights of nonagricultural property Decision No. KBPN. Year 1998 is not set, the maximum penalty on non-agricultural land agricultural property rights contained in article 11of Law No.. 56 Prp. Where the rules of 1960 until now there is no or not yet regulated.