Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa alterntif yang diminati oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis mencari penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat. Banyak lembaga arbitrase yang ada pada saat ini, contohnya adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre.
Pada penelitian ini akan dibahas mengenai perbedaan antara peraturan prosedur arbitrase dari kedua badan arbitrase tersebut. Dengan adanya perbandingan ini diharapkan para pelaku bisnis dapat mempertimbangkan apakah akan menggunakan lembaga arbitrase yang berada di Indonesia.
Arbitration is one of the example of alternative dispute resolution which many businessman interested. Businesses/Investors seeking to resolve disputes quickly, cheap, and the result is final and binding. Many arbitration institutions that exist, for example Indonesian National Board of Arbitration and Singapore International Arbitration Centre. In this paper, will be discussed about the differences between the arbitration rules of two arbitration bodies, e.g Indonesian National Board of Arbitration and Singapore International Arbitration Centre. With this comparison, I hope that businesses/investors are expected to use arbitration in Indonesia.