Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) adalah sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik tentang tanah sesuai ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, sehingga tanggung jawab profesinya terkait erat dengan ketentuan hukum yang berlaku dimana harus direalisasikan pelaksanaannya secara teliti, hati-hati, dan tidak mengabaikan kode etik profesi dan sumpah jabatan yang telah dilakukan. Dikaitkan dengan adanya suatu Putusan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 109/PDT.G/2009/PN.BKS, berdasarkan salah satu butir putusan dimana telah ditetapkan salah satu pihak (Penggugat) untuk menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT dan diijinkannya untuk bertindak di dalam dua kedudukan sekaligus. Sehingga timbul beberapa pertanyaan yang menjadi inti dari permasalahan yaitu mengenai bagaimanakah prosedur dalam pembuatan akta jual beli yang berdasarkan atas sebuah putusan pengadilan, serta bagaimanakah peran dan tanggungjawab PPAT dalam pelaksanaan putusan tersebut, dan juga mengenai bagaimanakah keabsahan akta jual beli tersebut jika dalam hal pembuatannya telah mengkesampingkan putusan yang berkaitan. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis normatif, Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif eksplanatoris dan data yang diolah adalah analitis kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan antara lain yaitu bahwa tidak terlaksananya putusan pengadilan tersebut sehingga dalam hal pembuatannya hanya terlihat seperti pembuatan akta jual beli pada umumnya.
Officials land Deed Maker (PPAT) is as a general officer who is authorized to make an authentic deed of land in accordance with the applicable regulation, especially The Government Regulation Number 37 Year 1998 which about PPAT Occupation Regulations, so the responsibility of the profession is closely related to the applicable provisions of law, which must be realized its implementation thoroughly, carefully, and does not ignore the professional code of ethics and the oath of Office that has been done. Associated with the presence of a ruling which is a verdict of the Bekasi District Court No. 109/PDT.G/2009/PN.BKS, based on one decision point where it has established one of the parties (plaintiff) to sign the deed of sale in the presence of PPAT and in allowing to act in two positions at once. Which rises some questions and concerns about how the procedure in making the deed of sale on the basis of a ruling of the Court, as well as how the roles and responsibilities in the implementation of the verdict of the PPAT, also about how the validity of the deed of sale if in terms of its production was throw over the verdict related. This research uses a method of normative juridical approach, specification used is descriptive explanatory research, and data that is processed is the qualitative analytical content in accordance with the purpose of further research that is constructed in a conclusion, in such a conclusion where the courts decision was not applied so therefore in this intance just look like a manufacture of deed of sale in general.