Berdasarkan Pasal 23 UUJN seorang Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan dengan terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah setelah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris. Namum ketentuan tersebut tidak menyebutkan tentang wadah organisasi Notaris mana yang dimaksud. Dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif maka diketahui bahwa parameter organisasi Notaris adalah telah berbadan hukum dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi Notaris yang telah berbadan hukum. Berdasarkan kenyataan tersebut Pemerintah mengakui keberadaan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sehingga diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi tersebut.
Under Article 23 UUJN a Notary can apply a request to move the office by meeting several requirements, one of which is the recommendation of Notary organization. Yet, the provision does not mention about the umbrella organization with rights to publish such recommendations. This study discovers that such organizations are required to have a legal position, thus in Indonesia, the only organization that fits the requirement is Indonesia Notary Public (INI). Based on the fact that the Government acknowledges the existence of Indonesia Notary Public (INI) that is authorized to give such recommendations.