ABSTRAKTesis ini membahas bagaimana implementasi hukum tentang Keuangan Negara dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta tanggung jawab hukum para pihak dalam proses pengadaan terkait produk hukum yang dihasilkannya. Selain itu, sebagai bahan pelengkap dalam tulisan ini juga dipaparkan satu contoh kasus Pengadaan Barang/Jasa dilihat dari sudut pandang Keuangan Negara. Aspek penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah dalam hal pertanggungjawaban keuangan. Hukum tentang Keuangan Negara telah diimplementasikan dalam Pengadaan Barang/Jasa dalam 4 (empat) tahap/fase perkembangan menyangkut proses pengadaan itu sendiri dan proses pertanggungjawaban keuangannya. Terjadinya tahapan tersebut menandakan bahwa pengimplementasian hukum tentang Keuangan Negara terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan situasi. Terakhir pengaturan perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan harapan proses pengadaan yang adil dan transparan akan segera terlaksana. Antisipasi yang diberikan oleh hukum tentang Keuangan Negara dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain diberikan dalam bentuk sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi penyimpangan Keuangan Negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi (misalnya, penggantian pejabat/anggota ULP yang terbukti terlibat KKN dan berujung pada penurunan pangkat bahkan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS jika dijadikan terpidana dalam kasus korupsi). Bentuk antisipasi tersebut telah dituangkan melalui peraturan tentang Keuangan Negara, perbendaharaan negara maupun tentang pengadaan itu sendiri. Berdasarkan pengaturan tentang Keuangan Negara maka para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tanggung jawab hukum masing-masing sesuai dengan pelimpahan wewenang yang didapatnya. Dalam menganalisa kasus Sisminbakum, penulis menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni : Aspek Pengadaan Barang/Jasa, Aspek Penerimaan negara Bukan pajak serta Aspek Hak Cipta Negara sebagai akibat dari perjanjian antara PT.SRD dan Koperasi Pengayoman.