Lembaga kenotariatan telah lama dikenal di negara Indonesia, jauh sebelum Indonesia merdeka atau pada masa pemerintahan kolonial Belanda notaris telah melaksanakan tugasnya. Keberadaan notaris pada awalnya di Indonesia merupakan kebutuhan bagi bangsa Eropa maupun yang dipersamakan dengannya dalam upaya untuk menciptakan akta otentik khususnya di bidang perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis, normatif yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Notaris sebagai pejabat umum harus senantiasa menyadari bahwa penguasa mengangkat dirinya bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, undang undang memberikan kepada Notaris suatu kepercayaan yang besar dan sejalan dengan itu, Notaris harus pula menyadari bahwa setiap pemberian kepercayaan kepada seseorang meletakkan tanggung jawab di atas bahunya, baik berdasarkan hukum, moral maupun etika. Seorang Notaris di dalam menjalankan tugas jabatannya, meskipun telah memiliki keterampilan profesi di bidang hukum, akan tetapi tidak dilandasi dengan tanggung jawab dan moral yang tinggi serta tanpa adanya penghayatan terhadap keluhuran dari martabat dan tugas jabatannya, sebagaimana yang dituntut oleh hukum dan kepentingan masyarakat,maka Notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak menjunjung tinggi hukum dan martabat serta keluhuran jabatannya adalah berbahaya, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat yang dilayaninya.
Notary Institution has long been known in the country of Indonesia, well before Indonesia's independence or during the Dutch colonial has been carrying out notary duty. The presence of the notary at first in Indonesia is a necessity for Europeans as well as those equivalent in an attempt to create an authentic deed, especially in the trade sector. The research method used is normative research methods to complete the data, then conducted juridical research, normative by doing library research to obtain secondary data. As a notary public officials should always be aware that the government appointed not for notary?s own benefit, but also for the benefit of society. Therefore, the Law provides a great trustworthy notary, so that there are provisions of the trust to the person place the responsibility on his shoulders, both based on legal ethics, and morals in performing his respective duties, despite in having skills in the legal profession, and notary based on responsibility and high moral standing and without any appreciation of prestigious and dignity, as required by law and public interest. Notary which is not responsible for and does not uphold the law and the dignity and prestigious of a dangerous position, not only for individuals but also for the public that they served. Of the house of representatives, The Misscounduct of the Notary Code of Ethics Covering No Prestigious and a Good Title as a Notary Public ( study case central assembly examiners of notary No: UM.MPPN02.11-12 Date 4th Of February 2010).