Karya-karya tulis Widyaiswara dilingkungan kementerian saat ini banyak dipakai dalam e-modul, namun pencantuman namanya tidak ada. e-Modul sebagai suatu karya cipta digital hasil reproduksi dari modul buku, kehadirannya bersinggungan dengan hak moral pencipta aslinya. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 suatu informasi sebagai suatu hasil kreasi intelektual baik aspek subtansi maupun format fiksasinya adalah suatu ciptaan yang dilindungi (protected works) baik hak moral maupun hak ekonomisnya.
Hak ekonomi bukanlah satu-satunya tujuan dalam upaya perlindungan suatu karya cipta, karena yang tidak kalah pentingnya adalah perolehan pengakuan secara layak atas hasil karya intelektual widyaiswara sebagai penulis modul original oleh orang lain. E-Modul sebagai digital works memiliki karakteristik yaitu mudah digandakan dan untuk penyimpanannya tidak membutuhkan tempat yang besar sehingga sangat rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk itu DRM (Digital Right Management) hadir sebagai salah satu solusi perlindungan karya e-modul.
Penelitian ini mengajukan Permasalah: (1) Bagaimana perlindungan karya cipta e-Modul dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta?; (2) Bagaimanakah Perlindungan Hak Moral dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan ketentuan dibeberapa negara?; (3) Bagaimanakah pengaturan DRM sebagai salah satu solusi perlindungan e-modul dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta? Penelitian ini menggunakan prosedur deskriptif analitis yang dilakukan selama hampir empat bulan dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.
Dengan penelitian tersebut penulis, memberikan simpulan penelitian ini, (1) Multimedia e-modul sebagai karya hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan aslinya; (2) Seorang Widyaiswara mempunyai hak moral untuk mencantumkan namanya atau nama samarannya kedalam e-modul yang merupakan karya turunan dari modul diklat tulisannya. Kecuali bila yang bersangkutan tidak menghendaki dicantumkan namanya; (3) DRM mempunyai peranan yang sangat penting dalam melindungi emodul sebagai ciptaan digital.
In e-module, but the inclusion of his name does not exist. e-Module as a result of reproduction of digital copyrighted works from book modules, its presence is tangent to the original creator of moral rights. Under the Copyright Act No. 19 of 2002 of an information as a result of both aspects of intellectual creations subtance fiksation format is a creation of protected (protected works) both moral rights and economic rights. Economic rights is not the only goal in an efforts to protect a copyrighted works, because it is no less important is the acquisition of a proper recognition of results of intellectual work Widyaiswara as the author of the original module by others. E-Module as digital works has a characteristic that is easily duplicated and for storage does not need a big place so it is very vulnerable to copyright infringement. For that DRM (Digital Right Management) is present as one solution to the protection work of the e-module. This study proposed problems: (1) How to protect copyrighted works of e-module in UUHC 2002? (2) How to protection of moral rights in UUHC 2002? (3) How is the DRM settings as one of the e-module protection solutions in UUHC 2002? This research uses descriptive analytical procedures performed with th Statute approach, the conceptual approach and the comparative approach. By the author of the study, draws conclusions of this study, (1) Multimedia emodules as protected as works resulting from its own creation by not reducing the Copyright for the original creation, (2) A Widyaiswara has the moral right to put their name or pseudonym into e -module which is a derivative work of writing training modules. Unless the concerned did not want his name attached, (3) DRM has a very important role in protecting the e-module as a digital creation.