Akta Notaris sebagai otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Merupakan kewajiban bagi Notaris untuk membacakan dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi-saksi.Akan tetapi, dalam kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jawa Barat No:129/MPWJABAR/ 2007 terjadi pembuatan akta otentik yang dilakukan penandatanganan tanpa dibacakan dengan patut. Dikatakan penandatanganan tanpa dibacakan dengan patut, karena aktanya dibacakan sebagian saja dan tidak ditandatangani oleh Notaris dan saksi-saksi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undangundang Jabatan Notaris dan kode etik Notaris. Akibat hukum terhadap pembuatan akta yang dilakukan penandatanganan tanpa dibacakan dengan patut, aktanya dapat menjadi akta di bawah tangan atau akta tidak berharga. Dikatakan aktanya dapat menjadi akta di bawah tangan atau akta tidak berharga berarti aktanya telah kehilangan otentisitasnya, bukan akta otentik lagi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dikeluarkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jawa Barat No:129/MPW-JABAR/2007 yang memutuskan Notaris yang bersangkutan diusulkan sanksi pemberhentian sementara. Prosedur Pemberhentian Sementara yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004.
Notarial deed is an authentic deed made by a Notary according to the form and procedure set by the Act. Notary have duties to reading and signing the notarial deed in the presence of the parties and witnesses. However, in the Case Study of Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jawa Barat No:129/MPWJABAR/ 2007, a Notary made an authentic deed without reading and signing with inappropriate. It said inappropriate, because the reading of the deed just in some part, not in the whole part of the deed and the Notary did not signing the deed. This is a violation between the act 30 years 2004 about Notary and ethic code of Notary.The legal consequences of making the deed without reading and signing inappropriate is the deed being under hand deed or unworthy deed. It said under hand deed or unworthy deed because the deed losing it`s authenticity.So it`s not an authentic deed anymore. Based on the investigation by Majelis Pengawas Notaris, that give a decision that make those Notary get a punishment, thats the temporary stoppage of his notary duties. The procedur of Temporary stoppage of notary is been done according to the Regulation by Ministry of Law and Rights No..M.02.PR.08.10 years 2004.