Banyaknya gugatan ke pengadilan atas kepemilikan tanah oleh masyarakat dalam pengajuan gugatan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan cukup untuk menjamin hak-hak pemilik atas kebenaran dan kejelasan kepemilikan tanah. Dilihat dari inti permasalahan di dalam sengketa kepemilikan tanah pada hakekatnya merupakan sebuah dilema dalam ilmu hukum yaitu mengenai persoalan pertentangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti surat dalam perkara No. 257 PK/Pdt/2009, dan untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam mencari kebenaran formil terhadap alat bukti surat dalam sengketa tanah. Dengan alat bukti itu hakim menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian, dan hakim mencari kebenaran yang bersifat formal artinya putusan hakim itu harus diputuskan sesuai dengan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam sidang perkara perdata tersebut. Meskipun hakim mempunyai kekuasaan mutlak untuk memutuskan perkara akibat perselisihan yang dilakukan oleh para pihak, tetapi dalam pemeriksaan perkara hakim hanya sebagai penengah kedua belah pihak dan untuk memutuskan perkara hakim harus mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk tercapainya keputusan yang adil. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengkajian data sekunder berupa makalah, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Putusan Perkara Perdata No. 257 PK/Pdt/2009.
The number of actions to court over ownership of land by the public in filing the suit must be based on strong evidence and sufficient to guarantee the rights of owners of truth and clarity of land ownership. Judging from the core issues in the dispute over land ownership per se is a dilemma in the science of the law on the question of conflict between public interests and individual interests. This study aims to determine how the strength of evidence in case letter Number 257 PK/Pdt/2009, and to find out whether that be a consideration in the search for truth judges formal letter to the evidence in a land dispute. With evidence that the judge lays down the law of an event or occurrence, and the judges look for truth which is formal verdict means it must be decided in accordance with the truth of the evidence submitted by both sides in the civil case trial. Although the judge has absolute power to decide the case due to a dispute by the parties, but in the case investigation judge only as a mediator of both parties and to decide the case the judge should have strong evidence to reach a fair decision. This research method using a normative juridical research methods to carry out a review of secondary data in the form of papers, books and laws that apply as well as Civil Case Verdict Number 257 PK/Pdt/2009