Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 4 Mei 2004 telah menerbitkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dan sekaligus membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut harus dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dari latar belakang tersebut terdapat beberapa pokok permasalahan yaitu pelaksanaan dan eksistensi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 kaitannya dengan peranan notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi pada masa yang akan datang dan hubungan antara Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini antara lain adalah Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 ini akan tetap menunjukkan eksistensinya pada masa yang akan datang apabila para pendiri koperasi, pengurus koperasi, anggota koperasi, notaris pembuat akta koperasi, dan pejabat dinas koperasi tetap mempertahankan konsistensi pelaksanaannya dan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/ IX/2004 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Signing a memorandum of understanding (MoU) between the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises of the Republic of Indonesia with the Indonesian Notaries Association (INI) on May 4, 2004 has issued a Decree of the Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises of the Republic of Indonesia Number: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 and simultaneously make changes in the procedure of establishment of cooperatives is the process of making the deed of establishment, amendment and other deeds relating to the cooperative as a legal entity then it should be done before Notary. It is intended to improve the quality of legal services to the community. From this background there are some fundamental problems of the implementation and the existence of Decree of the State Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 relation to the role of the notary in the deed of establishment of cooperatives in the future and Relationships between Decree of the State Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 with Law Number 30 Year 2004 on the Notary Position and Law Number 25 Year 1992 on Cooperative. This research is a normative juridical research that is descriptive qualitative analytical methods. The results of this study among others are Decree of the State Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 will still show their existence in the future when the cooperative founder, cooperative management, cooperative member, notary of deed cooperative maker, and cooperative services officer still maintaining the consistency of its implementation and Decree of State Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 not contrary to Law Number 30 Year 2004 on the Notary Position and Law Number 25 Year 1992 on Cooperative.