Tesis ini membahas mengenai ada atau tidaknya perlindungan terhadap hak penghuni satuan rumah susun dalam menggunakan jaringan-jaringan listrik. Hal ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh PPRS dan/atau Badan Pengelola yang secara sepihak memutuskan listrik di unit satuan rumah susun dan menghaki bagian bersama sehingga penghuni satuan rumah susun yang menggunakan jaringan-jaringan listrik sebagai bagian bersama dapat dilaporkan pada pihak kepolisian atas delik pencurian.
Kesimpulan dari tesis ini adalah berdasarkan analisa terhadap UURS No. 16 tahun 1985 dan juga terhadap UURS No. 20 Tahun 2011, maka hak penghuni satuan rumah susun belum sepenuhnya terlindungi. Belum ada ketentuan yang melindungi penghuni satuan rumah susun minoritas.
This thesis discusses about the presence or absence of protection of rights residents of apartment units in the use of electricity networks. This relates to actions taken by the PPRS and / or Management Board unilaterally decided that electricity in units of apartment units and take the right parts together so that residents of apartement unit that use electrical networks as part of the joint can be reported to the police for theft offenses. The conclusion of this thesis is based on the analysis of UURS No. 16 in 1985 and also against the new UURS No. 20 in 2011, then the right of residents of apartement unit have not been fully protected. There are no provisions that protect minority residents of apartement unit.