ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara konsumsi tayangan informasi kriminal dengan ketakutan pada kejahatan. Diasumsikan bahwa media massa, melalui tayangan informasi kriminalnya dapat menimbulkan ketakutan akan kejahatan pada masyarakat, dengan memperhatikan faktor hubungan individu, kerentanan, pengalaman individu, dan persepsi keamanan lingkungan. Selain itu dilihat juga hubungan antara kredibilitas tayangan informasi kriminal dengan konsumsi tayangan informasi kriminal. Adapun tayangan informasi kriminal yang digunakan dalam penelitian ini adalah Derap Hukum, Jejak Kasus, Fakta, Buser, Sergap, Patroli dan Investigasi. Penelitian dilakukan terhadap 100 responden pemiliki saluran telepon Telkom yang dipilih secara acak, dengan menggunakan tabel random. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner yang ditanyakan langsung kepada responden, serta wawancara mengenai seputar dampak media terhadap ketakutan pada kejahatan. Uji reliabiiitas yang dilakukan pada setiap variabel menunjukkan bahwa indikator-indikator yang digunakan dalam penelitian ini memiliki keterandalan yang baik. Begitu pula dengan hasil uji validitas yang menunjukkan bahwa indikator yang dipergunakan memang telah mengukur konsep dengan baik. Tayangan informasi kriminal dapat dibuktikan membuat masyarakat menjadi takut akan kejahatan, walaupun hubungan diantara kedua variabel tersebut cukup lemah. Persepsi keamanan lingkungan, hubungan individu dan kerentanan juga memiliki andil dalam membentuk ketakutan pada kejahatan dalam masyarakat. Namun pengalaman individu yang semula dianggap akan memiliki hubungan yang sangat kuat dengan ketakutan kejahatan, justru tidak dapat dibuktikan dalam penelitian ini. Banyak atau sedikitnya seseorang mengalami suatu tindak kejahatan, ternyata tetap akan menimbulkan ketakutan pada kejahatan. Sementara justru seseorang yang pengalaman individunya cukup banyak, ternyata justru tidak mengalami ketakutan pada kejahatan. Dimana hal itu dikarenakan adanya desensitifikasi pada dirinya, dimana seseorang merasa bahwa kejahatan adalah hal yang wajar.