ABSTRAKAkhir-akhir ini kecenderungan sistem nilai-budaya keacehan yang merujuk pada komunalisme-relijius semakin kurang efekivitasnya dalam masyarakat. Kekurangan ini antara lain terlihat pada keberadaan aktori individual (pemilik tanah) dalam kaitan dengan determinasi sistem struktural hukum adat dan hukum positif nasional. Gejala strutural hukum adat dan non-adat menentukan eksistensi aktor individual (agency) dalam pergaulan kemasyarakatan disebabkan moralitas kolektif yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas bersangkutan tidak selaras dan seimbang dengan perkembangan dan peluang yang diberikan kepada aktor individual, utamanya dalam kasus kepemilikan pribadi atas tanah yang cenderung tidak menguntungkan salah satu pihak.
Penelitian ini secara umum untuk mengantar peneliti pada pemahaman yang menjelaskan hubungan mutualitas antara aktor individual sebagai agency dan hukum tanah sebagai strucur, yakni bagaimanakah ontologi aktor individual dalam konteks diskrepansi antara hukum tanah dengan skemata struktural adat (loka1) dan hukum tanah dengan skemata struktural non-adat (nasional).
Secara khusus studi ini untuk memahami (1) keberadaan aktor individual sebagai dependent variable yang ingin diterangkan dengan ketegangan dari dua skemata struktural adat dan non-adat tadi; dan (2) untuk memperoleh pemahaman determinasi dari aktor individual dalam diskrepansi skemata-skemata hukum adat dan non-adat sebagai independent variable yang memungkinkan perubahan skemata struktural itu.