Bank Mega Syariah (BMS) sebagai lembaga keuangan melaksanakan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana masyarakat melalui produk-produk pembiayaannya. Salah satu produk pembiayaan yang disediakan oleh BMS adalah Gadai Emas iB yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan gadai emas di Bank Mega Syariah dan apakah pelaksanaan gadai emas di Bank Mega Syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang Rahn dan Rahn Emas atau tidak. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan gadai emas di Bank Mega Syariah sudah sesuai dengan syariah karena telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI yang berdasarkan Al-Qur‟an dan Hadits. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian evaluatif yang memberikan evaluasi mengenai pelaksanaan gadai emas di Bank Mega Syariah. Dalam menyelenggarakan gadai emas, BMS harus selalu berpedoman kepada Fatwa DSN-MUI, dan Perundang-undangan di bidang perbankan khususnya perbankan syariah dengan selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Bank Mega Syariah (BMS) as a financial institution carrying out its function as an institution for channeling public funds through its financing products. One of financing products held by BMS is Gold Pawning aiming to provide funds needed by society, for both productive activity or consumtive activity. Main issues in this undergraduate thesis namely, how the implementation of gold pawning in Bank Mega Syariah is, and whether its implementation is appropiate with Fatwa of National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama about Rahn and Gold Rahn or not. Based on this research can be conclude that implementation of gold pawning in Bank Mega Syariah has appropriate with Fatwa of National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama that based on Al Qur‟an and Hadits.The method used in this undergraduate thesis is a normative juridical method with evaluation research type that provide evaluations about the implementation of gold pawning in Bank Mega Syariah. In carrying out this program, BMS always must be guided by Fatwa of National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama, banking legislations especially sharia banking, and also carrying out prudent banking principle.