Selama ini sudah cukup sering kita mendengar keluhan masyarakat mengenai kurang baiknya mutu pelayanan kesehatan yang mereka terima sebagai pasien. Keluhan ini muncul sebagai reaksi atas kerugian yang mereka alami saat berobat. Misalnya kesalahan dalam mendiagnosa penyakit sampai pada masalah alat kedokteran canggih yang penggunaannya dirasa mengeksploitasi keuangan pasien Menurut dr. Marius Widjayarta (staf ahli bidang kesehatan bidang kesehatan YLKI) pasien paling banyak dirugikan karena dokter kurang memberiksn informasi mengenai keadaan penyakit dan cara pengobatannya kepada pasien.
Hal di atas sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat bahwa sejak tahun 1989 telah dikeluarkan Peratuan Menteri Kesehatan no. 585 tentang Persetujuan Tindakan Medik atau "Informed Consent". Dengan diberlakukannya "Informed Consent", pasien mendapat hak untuk memberikan persetujuannya terhadap tindakan medik yang akan dilakukan, setelah sebelumnya mendapat informasi yang adekwat mengenai tindakan tersebut oleh dokter. Selain memberi perlindungan hukum pada pasien, dengan memberlakukan "Informed Consent", seorang dokter juga tidak akan dapat dituntut ke depan hukum atas tindakan medik yang dilakukannya. Hal ini disebabkan karena tintersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seijin pasiennya.
Walaupun "Informed Consent" telah memiliki landasan hukum, namun masalah pember1akuannya tidak terlepas dari "kontrol" masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. Qleh karena itulah maka pasienpun sebenarnya perlu memiliki pengetahuan tenting "Intg^ed Cgnsent" tersebut. Hal ini panting agar pasien mengetahui haknya dalam suatu palayanan kesehatan dan dapat menuntut haknya taraebut Jika dpktar tidak mambarlakukan "Intprpad Consent dalam pelayanan mediknya.
Bagaimana seorang bertingkah laku dalam 1ingkungannya, tidak lepas dari bagaimana mereka mempersepsikan 1ingkungannya Holander (i9ai) menyatakan bahwa persepsi mengarahkan tingkah laku seseorang di dalam 1ingkungannya. bungan dokter dan pasien, menurut Terrance McConnell (1982) dapat digolongkan sebagai model hubungan "Paternalistic", "Contractual" dan "Engineering". Penggolongan tersebut didasarkan atas pihak mana diantara dokter dan pasien yang lebih dominan dalam memutuskan tindakan medik apa yang akan dilakukan. Selanjutnya, penulis tertarik untuk mengetahui apakah ada hu bungan antara tingkat pengetahuan pasien "Informed Consenf'dengan persepsi terhadap hubungan dokter - pasien.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan bagi pihak yang berwenang dalam bidang pelayanan untuk meningkatkan mutu pe1ayanannya. Subyek dalam penelitian ini adalah pasien berusia dewasa dan berakai sehat. Pada mereka akan diberikan sebuah kuesiner yang mengukur tingkat pengetahuan mereka tentang "Informed Consent" dan sebuah kuesioner tentang hubungan dokter - pasien. Pengambilan sampel dilakukan dengan "accidental sampling". Untuk mengolah data tentang tingkat pengetahuan mengenai "Informed Consent" digunakan teknik "percentile", sedangkan untuk melihat hubungan antara tingkat pengetahuan tentang "informed Consent" dengan persepsi terhadap hubungan dokter - pasien, digunakan teknik perhitungan chi-square. Dari hasil pengolahan data ternyata terbukti ada hubungan yang signifikan antara tingkat pengetahuan pasien tentang "Informed Consent" dengan persepsi terhadap hubungan dokter - pasien.