Dalam penelitian ini, yang dimaksud kekerasan domestik adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Di Indonesia, saat ini, masalah kekerasan domestik telah menjadi masalah sosial yang serius yang ditandai dengan semakin meningkatnya laporan statistik mengenai kasus tersebut, dan banyaknya pemberitaan di media massa yang mengungkap mengenai masalah kekerasan domestik.
Akibat dari kekerasan domestik tentu saja dialami oleh para istri yang menderita baik secara fisik maupun psikologis. Disamping itu, anak-anak merekapun tidak luput dari akibat kekerasan domestik tersebut. Namun demikian, banyak istri yang bertahan atau harus bertahan dalam perkawinan rnereka karena berbagai sebab. Untuk itu, mereka harus melakukan coping terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami mereka.
Ada tiga belas jenis strategi coping yang dikembangkan oleh Carver, Scheier, dan Weintraub (1989) yang dapat digunakan oleh istri dalam menangani masalah kekerasan domestik tersebut, yang dapat dibagi atas strategi coping Problem- Focused Emotion-Focused (yang termasuk dalam strategi coping yang efektif) dan strategi coping maladaptif (yang mempakan strategi coping yang kurang efektif). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai perilaku coping istri dalam menghadapi tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami.
Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai istri yang teIah mengalami tindak kekerasan fisik dari suaminya dan masih bertahan dalam perkawinannya. Pemilihan subyek penelitian menggunakan metode purposif sampling.
Dari penelitian kualitatif ini diperoleh hasil bahwa keempat orang istri dalam penelitian ini umumnya melakukan strategi coping yang termasuk dalam Problem-Focused Coping dan Emotion-Focused Coping. Namun pada awalnya, tiga orang istri sernpat melakukan strategi coping yang maladaptif selama beberapa waktu. Jadi ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan oleh istri dalam menangani tindak kekerasan suami. Karena istri memutuskan untuk bertahan daiam perkawinannya, istri tetap dapat berusaha untuk mengurangi atau bila mungkin, menghentikan tindak kekerasan suami. Jadi istri tidak secara pasif menerima saja segala perlakuan suami tanpa berusaha mencari cara untuk menanganinya.
Penelitian lanjutan dapat dilakukan terhadap subyek istri yang mengalami kekerasan domestik dan masih bertahan dalam perkawinannya, dengan lebih memperhatikan jangkauan lapisan sosial ekonomi, sehingga diharapkan dapat lebih terlihat keanekaragaman cara penanganan yang dilakukan istri, yang mungkin berbeda-beda, karena adanya perbedaan status sosial ekonomi.
Dapat pula dilakukan penelitian terhadap pasangan (suami-istri) yang telah berhasil mengatasi masalah kekerasan domestik dalam rumah tangganya, untuk melihat tindakan-tindakan/langkah-langkah apa saja yang telah mereka lakukan dalam menangani rnasalah mereka, yang mungkin dapat ditiru/diikuti oleh pasangan-pasangan lain yang memiliki masalah yang sama.