ABSTRAKUntuk memenuhi kebutuhan akan energi listrik di Indonesia khususnya di PUlau Jawa yang semakin meningkat, maka Pemerintah dalam hal ini Perusahaan Umum Listrik Negara telah melaksanakan pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV, yang saat ini sudah terhubung antara PLTU Suralaya (Jawa Bagian Barat) sampai PLTU Paiton (Jawa Bagian Timur) dalam sistem interkoneksi Jawa-Bali, yang melintasi pemukiman penduduk, persawahan, ladang, dan lain-lain.
Dengan pengoperasian SUTET 500 kV tersebut akan muncul persoalan antara lain mengenai pengaruh medan listrik dan medan magnet, serta munculnya fenomena tegangan tinggi (gejala korona), yang apabila melampaui ambang batas tertentu dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan lingkungannya.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dalam pengoperasian jaringan 500 kV tersebut perlu dilakukan penelitian untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi melalui studi Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL).
Untuk mengetahui apakah dalam pengoperasian SUTET tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan sekaligus untuk mempersiapkan langkah-langkah pengaman dan memperkecil dampak yang merugikan, maka dalam makalah ini akan dibahas salah satu aspek persoalan tegangan tinggi, yaitu menyangkut timbulnya korona dan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan berupa gangguan radio (Interferensi radio), gangguan berisik (audible noise) dan rugi-rugi korona dalam bentuk panas.