Skripsi ini membahas mengenai perlindungan pasien terhadap penggunaan obat keras, khususnya obat Accutane, ditinjau dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peneliti menggunakan bentuk penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan cara meneliti bahan pustaka serta wawancara.
Hasil penelitian menyarankan bahwa sebaiknya terdapat peraturan khusus akan obat keras baik dalam penggunaan dan dalam distribusi; Diberlakukan tindakan preventif atas kemungkinan timbulnya kerugian; Pasien bersikap kritis dan aktif dalam menggali informasi mengenai tindakan pengobatan yang diberikan oleh dokter kepadanya. Mengadakan bagian penyuluhan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
This mini-thesis reviews about the patient protection in the use of strong medicine, especially Accutane, viewed from the Law Number 26 Year 2009 concerning Health and the Law Number 8 Year 1999 concerning Consumer Protection. The researcher use juridicial-normative form of research. Qualitative research is used as the research method, by collecting documents and doing interviews. The result of the research suggests: It is better if there's a specified regulation of strong drug in the using and distribution; Preventive act of the possibility of any loss or damage; The patient to be critical and active in searching for the information about the treatment given by the doctor; To establish a counseling department in a health care facility.