Skripsi ini membahas tentang dua konsep yang berasal dari sistem hukum yang berbeda yaitu trust yang berasal dari common law Inggris dengan mudharabah khususnya mudharabah al-muqayyadah yang berasal dari hukum islam. Trust adalah perbuatan hukum seorang pemilik benda (settlor) yang menyerahkan hak miliknya kepada pihak yang dipercaya (trustee) untuk diberikan manfaatnya pada pihak yang telah ditentukan (beneficiary) Konsep trust telah lama digunakan untuk pengelolaan tanah dan untuk kegiatan bersifat amal. Setelah abad ke-20 trust mulai digunakan untuk kepentingan komersial seperti dana pensiun dan investasi baik melalui perbankan maupun pasar modal. Walaupun sebenarnya trust bukan lahir dari kaidah equity dan bukan common law, penerapan trust di luar Inggris terutama negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental termasuk Indonesia sulit diterima karena masalah pemisahan kepemilikan menjadi kepemilikan secara hukum oleh trustee (legal ownership) dan kepemilikan dalam manfaat oleh beneficiary (equitable owner). Di sisi lain, dalam kegiatan perdata islam terdapat akad-akad yang salah satunya juga digunakan untuk maksud investasi yaitu akad mudharabah al-muqayyadah yaitu tindakan nasabah penyimpan sebagai pemilik dana sebenarnya yang menyerahkan pada bank syariah untuk diinvestasikan pada pihak atau bidang usaha yang telah ditentukan oleh nasabah penyimpan. Akad yang telah diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia ini ternyata memiliki karakteristik persamaan dengan trust sehingga dapat dikatakan sebagai pranata serupa dengan trust. Oleh karena itu, penerapan akad mudharabah al-muqayyadah dapat menjadi tinjauan perbandingan terhadap penerapan trust di Indonesia.
This thesis discuss about two concept comes from different legal system which is trust from England?s common law legal system and mudharabah especially mudharabah al-muqayyadah from islamic legal system. Trust is legal actions from property owner who transfer his property right to trustee for give the benefit to determined receiver or beneficiary. Trust concept has been used for land organizing and charity activities. After 20th century, trust started use for commercial interest through pension fund and investment in banking and capital market. Although trust actually does issued from equity not common law, trust implementation outside England gets resisted and hard to accept especially from civil law countries include Indonesia caused by separation of ownership into legal ownership and equitable ownership. On the other hand, in islamic private affair there are many akads and one of them can use for investment intention that is mudharabah al-muqayyadah. It is a deposan who have transfer some fund to syaria bank for invested to a specific person or certain business field. Mudharabah al-Muqayyadah has been enforced in Indonesia's syaria banking in fact have similiar characterictics with trust so it can callled as a trust-like concept. Therefore, mudharabah al-muqayyadah implementation can be a comparative study against trust implementation in Indonesia.