Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan mengenai kebijakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto di Indonesia sejak tahun 1983. Tujuan diterapkannya Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah memberikan alternatif kepada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau sebagai pedoman bagi aparat pajak untuk menetapkan penghasilan bersih Wajib Pajak apabila pembukuan tidak benar. Dalam pelaksanaan kebijakan Norma Penghitungan Neto,pro dan kontra timbul. Kerangka teori yang digunakan di dalam penelitian ini adalah konsep mengenai hard-to-tax dan presumptive taxation terkait sistem self-assessment dan pemenuhan asas keadilan dan kemudahan administrasi dalam pemungutan pajak berdasarkan ilmu administrasi perpajakan.
Hasil penelitian menemukan bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto memberikan kemudahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sebagai kelebihannya. Namun, di sisi lain, penerapannya dapat mencederai keadilan dalam kondisi-kondisi tertentu. Ada beberapa kelemahan di dalam rancangannya. Kebijakan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi tidak mendorong Wajib Pajak untuk beralih ke sistem perpajakan normal. Hal ini disebabkan pembuat kebijakan tidak mempertimbangkan di bawah dan dalam kondisi bagaimana Wajib serta jangka waktu Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan lulus dari sistem sederhana ini. Dan juga, penetapan melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini sejatinya bertentangan dengan prinsip sistem self-assessment.
This research is focused on identified problem toward The Deemed Net Profit Policy that has been applied since 1983 in Indonesia. The purpose of The Net Deemed Profit is to provide alternative methods of assessing taxpayers who are not in position to keep good books of account using double entry bookkeepeing or whose accounting is difficult for the tax administration to control. There are pro and cons in its implementation. The theoretical framework used in this research are hard-to-tax concept with presumptive taxation concept against self-assessment and its implication toward equality and ease of administration in taxation based on taxation administration science.
The results of this research found that the Deemed Net Profit provides simplification in administer taxpayer obligation, as advantage. But in the other hand, it creates unfairness in some conditions. There are also weaknesses in its design. It successfully reduce some of compliance burden for individuals taxpayers, but it didn?t encourage taxpayer to graduate from simplified regimes because policy maker not provided answers for some critical question toward its implementation which are how and under what circumstances and time frame taxpayers should enter into and graduate from such simplified system using The Net Deemed Profit. And also, this kind of assessment in principal have discontinuity with self-assessment system.