Skripsi ini membahas perlindungan dalam hukum internasional terhadap etnis yang tidak memiliki kewarganegaraan. Perlindungan terhadap kelompok etnis dan hak atas bekewarganegaraan sudah cukup banyak pengaturannya dalam hukum internasional. Tetapi dalam prakteknya masih terdapat banyak pelanggaran. Etnis Rohingya adalah salah satu contoh kelompok etnis yang tidak diakui kewarganegaraanya sehingga hak-haknya sering dilanggar, bahkan mereka sering mendapat penganiayaan. Hal ini menyebabkan sebagian etnis Rohingya melarikan diri ke negara lain untuk mencari perlindungan. Negara asal, negara transit, negara tujuan, dan UNHCR berperan dalam menanggulangi arus pengungsi Rohingya ini. Peran yang diambil tersebut didasarkan pertimbangan kemanusiaan terhadap penderitaan pengungsi Rohingya dan perlindungan HAM.
This paper discusses the protection according to international law on ethnic groups who have no nationality. Protection of ethnic groups and the right to nationality have regulate in international law. But in practice there are still many violations to these rights. Ethnic Rohingya is one of examples for ethnic groups that is not recognized on their nationality. It caused their rights are often violated, even they often get abuse. Some ethnic Rohingyas fled to other countries to seek protection. Country of origin, transit countries, destination countries, and UNHCR's role in tackling these Rohingya refugee flows. The role taken by humanitarian considerations were based on the suffering of the Rohingya refugees and protection of human rights.