Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Pengeluaran Pedoman KPPU tentang Pengecualian Penerapan Undang-Undang Persaingan terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba sudah tepat. Klausula dalam perjanjian yang memberi pengaruh buruk bagi persaingan tidak dikecualikan dari Undang-Undang Persaingan supaya tidak bertentangan dengan tujuannya. Ada klausula yang dikecualikan karena esensial untuk menjaga reputasi jaringan waralaba. Perjanjian Waralaba Kebab Turki Baba Rafi mengandung tiga klausula yang berpotensi bermasalah: 1)klausula pembatasan pasokan yang tidak dapat dikecualikan; 2) klausula pembatasan wilayah yang dapat dikecualikan; dan 3)klausula larangan melakukan usaha yang sama setelah berakhirnya perjanjian yang tidak dapat ditentukan dikecualikan atau tidak karena ketidakjelasan indikator waktu.
This thesis uses literature research method. Issuing KPPU Guidelines on Implementation of the Exemption of Competition Law on Agreements Related to Franchise is right. Clauses giving competition bad effect cannot be exempted by Competition Law due to not conflicting its purposes. Clauses that are essential to franchise network can be exempted. Kebab Turki Baba Rafi Franchise Agreement contains three potentially problematic clauses: 1)restriction of supply that cannot be exempted; 2)restriction of area that can be exempted; 3)prohibition to conduct the same business after the agreement ends that cannot be determined to be exempted or not because obscurity of time indicator.