Persaingan yang semakin ketat dalam menjalankan kegiatan usaha, membuat timbulnya kecenderungan bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan apapun agar dapat memenangkan pasar. Tindakan-tindakan tersebut bahkan dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, khususnya pelaku usaha yang lain dan konsumen pengguna barang dan jasa. Salah satu tindakan yang dilakukan tersebut adalah tindakan monopoli, yaitu tindakan penguasaan produksi dan pemasaran barang dan jasa. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak serta merta melarang tindakan monopoli, karena tindakan monopoli yang dilarang adalah tindakan monopoli yang memenuhi indikasi dan kriteria sebagai tindakan monopoli yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Indikasi adanya tindakan monopoli itu tertuang dalam pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Sedangkan kriteria yang harus dipenuhi tersebut adalah tindakan yang menghilangkan persaingan dan mengakibatkan kerugian bagi kepentingan umum. Indikasi dan kriteria dari tindakan monopoli sebagai kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 harus dipenuhi dalam penunjukkan Konsorsium Asuransi TKI bernama ?Proteksi TKI? yang diketuai PT Asuransi Central Asia Raya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, untuk mengetahui apakah dalam penunjukkan tersebut telah terjadi tindakan monopoli yang dilarang atau tidak.
The increase of competition in conducting business activities raises the tendency for businessmen to perform any kind of action in order to win the market. Those actions may be detrimental to other parties, especially other businessmen and consumers. One of the actions as such is monopoly whereas the businessmen gain control over the production and marketing of goods and services. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat does not conclusively prohibit the act of monopoly provided that it does not meet the indications and criterias of the prohibited act of monopolistic practice as stated in Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Such indications of monopolistic practice are stipulated in article 17 paragraph (2) of Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Furthermore, the criteria that must be met is that such action results in the elimination of competition and causes major losses for the public interest. For the purpose of determining whether there is an occurence of monopolistic practice on the appointment of the Indonesian Labors Insurance Consortium ?Proteksi TKI? headed by PT Asuransi Central Asia Raya by the Ministry of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia, the indications and criterias as expressed in Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 must be met.