Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai pandangan hakim tentang rehabilitasi bagi terdakwa yang terbukti sebagai pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam teori pemidanaan. Hal ini penting untuk menjawab sebenarnya dimana posisi rehabilitasi jika dibandingkan dengan teori pemidanaan. Dalam menemukan jawabannya, penulis menganalisis tujuh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang didapat secara acak yang dakwaannya berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Selain menganalisis putusan, penulis juga melakukan wawancara untuk mendukung data-data sekunder yang penulis temukan dan pergunakan. Melalui metode tersebut, penulis mendapatkan suatu kesimpulan bahwa seorang yang menjadi pecandu narkotika pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melaksanakan rehabilitasi. Selanjutnya, bagi sebagian besar hakim itu sendiri, rehabilitasi bagi Terdakwa yang terbukti sebagai pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dipandang sebagai sanksi dalam golongan tindakan.
The Author discusess about judge viewpoint on rehabilitation of drug addicts which proven as drug addicts which convicted narcotics crime using punishment theory. This discustion will appear the position of rehabilitation in punishment theory. For finding the answer, the author analyses seven decisions which have been binding which is gotten at random which the indictment use article 127 paragraph (1) Narcotics Act. In addition, analyzing the decision, the authors also conducted interviews to support secondary data. Through these methods, the authors obtain a conclusion that a drug addict who became basically have the obligation to carry out the rehabilitation. Furthermore, for most of the judges themselves, rehabilitation for defendant proven a drug addict who was convicted of narcotics crime is seen as a punishment in action.