Skripsi ini membahas mengenai pengadilan yang berwenang untuk menangani perceraian dan keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan dua kali di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil, serta pembahasan implikasi dari perpindahan agama pasangan perkawinan terhadap kewenangan absolut suatu pengadilan dalam menangani perceraiannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data diperoleh dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perkawinan yang dicatatkan dua kali pada instansi yang berbeda adalah sah selama tidak ada pembatalan terhadapnya. Sehingga apabila terjadi perceraian, kedua istansi tersebut masing-masing dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan perceraian pada pengadilan yang berwenang. Perpindahan agama dalam suatu perkawinan menurut asas personalitas keislaman tidak mempengaruhi penentuan kewenangan absolulut pengadilan pada saat melakukan perceraian.
This thesis discusses the legality of interfaith marriage registration in Civil Registry Office and Religious Affairs Office, and the implication of religious conversion in interfaith marriage for determination of absolute authority of the court to grant divorces. This is a juridical normative research, using secondary data and it will be analyzed qualitatively.The result of the research showed that the interfaith marriage registration which listed twice in different institutions is legitimate as long as there is no cancellations to it. Thus in case of divorce, the registration document from the two institutions can be used as legal basis for divorce filed in court of competent jurisdiction. According to the principles of Islamic personalities, religious conversion in a marriage will not affect the determination of the absolute authority of the court to grant divorces.