Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Usaha Jasa Keuangan Syariah (UJKS) didirikan dengan tujuan mengakomodasi orang-orang yang tidak bisa memiliki modal keuangan dari bank. KJKS di Indonesia tidak di bawah pengawasan Bank Indonesia namun dibawah Kementerian Koperasi dan UKM. Pada saat ini jumlah KJKS dan UJKS di Indonesia menurut data Kementerian Koperasi dan UKM sudah mencapai 2404 institusi. Transaksi yang dilayani KJKS dan UJKS adalah murabahah, mudharabah, musyarakah, hiwalah, ijarah, qardh dan qardhul hasan. Pada KBMT Tadbiirul Ummah transaksi ijarah menduduki posisi kedua dengan porsi 6% dari keseluruhan jumlah transaksi. Ijarah di KBMT Tadbiirul Ummah dilakukan tanpa memiliki aset ijarah, namun LKS hanya menyewakan kembali. Praktik ijarah di KBMT Tadbiirul Ummah diketahui sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI, namun KBMT Tadbiirul Ummah tidak mengadopsi PSAK 107 dalam pencatatan transaksi ijarah. Walau demikian kendala dalam pelaksanaan transaksi yang menjadikan transaksi ijarah menjadi tidak halal dikarenakan ketidaktahuan pemilik harus menjadi perhatian utama bagi entitas yang ingin menjalani transaksi serupa.
Islamic Financial Services Cooperatives and Islamic Financial Services Business Unit was founded with purpose of accommodating those who can not have the financial capital from bank. KJKS and UJKS in Indonesia are not under the supervision of Indonesian Central Bank, but under Ministry of cooperatives and SMEs. At this time the number of KJKS and UJKS in Indonesia according to data from the Ministry of Cooperatives and SME has reach 2404 institutions. KJKS and UJKS serve financial services such as murabaha, mudaraba, musharaka, hiwala, ijara, qard, and qardhul hasan. In KBMT Tadbiirul Ummah ijara transaction came second with share 6% of the total number of transactions. Ijara transactions in KBMT Tadbiirul Ummah done without having ijara asset but only sublet. Ijara practice in KBMT Tadbiirul Ummah is conformity wih DSN MUI fatwa, but they did not adopt FAS 107 in the recording. However constraints in the implementation of the transaction that makes ijara transaction not permissible, due ignorance the owner must be major concern for entities who want to undergo a similar transaction.