Skripsi ini membahas mengenai kebijakan earmarking tax atas Pajak Penerangan Jalan. Permasalahan dalam skripsi ini difokuskan pada pengalokasian anggaran untuk penerangan jalan oleh pemerintah DKI Jakarta sebelum dan sesudah dikeluarkannya kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum dikeluarkannya kebijakan earmarking tax pengalokasian anggaran untuk penerangan jalan selama empat tahun terakhir telah mencapai lebih dari 50% sedangkan setelah dikeluarkannya kebijakan, pemerintah DKI Jakarta belum memiliki persiapan terkait dengan pengalokasian anggaran tersebut. Pemerintah belum ada suatu akun khusus untuk dana alokasi tersebut dan petunjuk pelaksanaan teknis Peraturan Daerah No.15 tahun 2010 masih dalam proses penyelesaian. Rekomendasi atas penelitian ini adalah perlu sosialisasi lebih intensif dari pemerintah, petunjuk teknis Perda No. 15 tahun 2010 segera diselesaikan, dan alokasi kegiatan masa lalu dapat dijadikan acuan dalam menetapkan porsi earmarking tax penerimaan pajak penerangan jalan di DKI Jakarta.
This study discuss about earmarking tax policy in street lighting tax. Focus of this study's problems in budget allocation for street lighting by the government of Jakarta before and after the issuance of that policy. This study used a qualitative approach. The results of this study indicate that before issuance of earmarking tax policy, the budget allocation for street lighting, the last four years has reached over than 50% whereas after issuance of that policy, the government of Jakarta does not have preparation about that budget allocation. The government has not have special account for the allocation of funds and the technical implementation guidelines of The Local Regulation Number 15 Year 2010 still in the process of completion. The recommendations of this study are government needs to socialize that policy more intensively, local government technical guidance of The Local Regulation Number 15 Year 2010 needs to be resolved and the allocation of past activities can be used as a reference in determining the portion of earmarking tax for revenues of street lighting tax in Jakarta.