Strict Liability merupakan suatu perkembangan dalam tort law, dimana unsur kesalahan tidak perlu lagi dibuktikan dalam menuntut suatu ganti rugi. Secara analisis ekonomi, strict liability dapat meningkatkan efisiensi dalam pencegahan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian. Efisiensi ini tercapai oleh karena potential injurer akan berupaya mengambil upaya pencegahan terjadinya kecelakaan (preucationary measure) demi menghindari biaya (cost) yang akan ia tanggung secara serta merta jika terjadi kecelakaan akibat aktivitas atau kegiatan yang ia lakukan dan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Terkait dengan kondisi transportasi di Indonesia khususnya kereta api, perlu terobosan dalam upaya mengurangi tingkat kecelakaan yang menelan korban baik meninggal ataupun lukaluka. Upaya itu adalah penerapan strict liability dalam hal terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang selaku konsumen pengguna jasa transportasi kereta api. Prinsip strict liability ini akan mendorong operator jasa transportasi kereta api dalam hal ini PT KAI untuk melakukan perbaikan sistem manajemen perusahaan dalam upaya mencegah timbulnya kecelakaan yang bisa diakibatkan kesalahan teknis ataupun manusia. Di samping itu dengan diterapkannya prinsip strict liability, penumpang yang menjadi korban akan lebih dimudahkan dalam menuntut ganti rugi oleh karena ia tidak perlu membuktikan kesalahan operator kereta api. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 sebenarnya menyiratkan kemungkinan diterapkannya prinsip strict liability ini, hanya saja masih ada ketentuan yang perlu direvisi antara lain ganti rugi yang dibatasi hanya pada ?kerugian yang nyata terlihat? sementara dalam hal korban meninggal dunia atau mengalami luka berat selayaknya diberi kompensasi atas kerugian imateriil pula.
Strict liability is a modification to the tort law, whereas the plaintiff is not required to prove defendant?s fault in order to claim the remedy or compensation for his damage or losses. According to economic analysis of law, strict liability rule can induce the effectiveness in preventing accident that causes damage. It happens as the potential injurer takes the appropriate preucationary measures in order to avoid the expected cost should the accident occurs. Regard to the condition of our national public transportation, strict liability could serve as a breakthrough in reducing the numbers of accident that took lives or left the victims severely wounded or defected. Strict liability rule will compel the railway company to improve their management system in order to reduce the numbers of accident related to the technical or human error. In addition to the accident prevention, strict liability rule gives easier adjudication for the passengers who become the victims of railway accidents in claiming compensation or remedy for their losses. Railway Act No. 23/2007 in fact implies the strict liability rule application, however there are some provisions that need to be revised in example the compensation is limited only to the tangible losses. Ideally, in addition to the compensation for tangible losses, the railway company should also give the compensation for intangible losses especially for dead or heavily injured victims.