ABSTRAKPada sekitar Tahun 1987 1988 terlihat banyaknya berita di media massa yang menyuarakan meningkatnya masalah pembajakan buku. Berita berita tersebut membawa pada pemikiran untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pembajakan buku yang selama ini telah terjadi, sebagai tujuan penelitian yang pertama dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman mengenai bagaimana kondisi yang sesungguhnya dari jenis kejahatan ini. Selain itu penelitian ini ditujukan juga untuk mengetahui bagaimana reaksi pengarang dan penerbit, dan faktor faktor yang mempengaruhinya. Agar pemahaman terhadap masalah pembajakan buku yang mendapat reaksi dari pengarang dan penerbit dapat tergambar secara jelas, maka penelitian terhadap faktor faktor apa yang mempengaruhi reaksi mereka dan bagaimana bentuk bentuk reaksi pengarang dan penerbit, diukur berdasarkan tindakan yang pernah dilakukan. Untuk mencapai tujuan di atas, dipergunakan survey korban, penelitian ini adalah pembajakan buku bukan saja hanya meningkat di sekitar Tahun 1987 an, tetapi meningkatnya kasustersebut selaras dengan masa berlakunya undang undang hak Hasil kasus cipta. Artinya, jika undang-undang hak cipta baru mulai diumumkan pembajakan mulai tahun ke Hal ini terlihat jelas pada periode 1983 1987, baik data maupun penerbit menunjukkan hal tersebut. dengan sanksi yang lebih berat, kasus kasus menurun, yang kemudian cenderung meningkat lagi dari tahun. pengarang Selain itu jenis jenis buku yang dibajak pada umumnya buku-buku teks, yaitu yang konsumennya pelajar atau mahasiswa. Akibat dari pembajakan buku adalah kerugian ekonomi yang sangat dirasakan baik oleh pengarang maupun penerbit. Dari hasil penelitian terungkap bahwa harga buku, teknologi, dan pelaksanaan undang-undang sebagai reaksi formal yang kurang keras merupakan faktor faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya pembajakan buku. Disamping itu penanggulangan masalah pembajakan buku yang selama ini dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai kurang baik dibandingkan dengan jaksa atau hakim. Menurut kacamata mereka bahkan penyelesaian masalah pembajakan buku justru lebih baik ditujukan pada pihak IKAPI. Reaksi penerbit cenderung lebih bersungguh-sungguh dibandingkan dengan pengarang. Hal ini dapat dilihat dari tindakan lapor ke polisi atau lapor ke IKAPI. Sedangkan tindakan yang dilakukan pengarang cenderung hanya lapor ke penerbitnya atau diam saja. Dari pembahasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan pengarang dan penerbit, terlihat bahwa hampir semua faktor yang dikemukakan mempunyai pengaruh yang sangat lemah. Walaupun demikian secara diskriptif menunjukkan sedikit kecenderungan tertentu. Misalnya saja untuk untuk masa periode berlakunya undang-undang hak cipta yang terakhir No. 7 Tahun 1987 , dapat lebih mendorong pengarang maupun penerbit untuk lapor ke polisi. Begitu pula penilian mereka yang mengatakan baik terhadap polisi, dapat menumbuhkan minat korban untuk mengadu ke instansi tersebut.