Skripsi ini membahas dan meneliti mengenai Asas keseimbangan dalam Perjanjian Waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya dengan Koperasi Wira Usaha Tenaga Terampil. Asas keseimbangan ini akan dilihat dari ketentuan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian. Akan tetapi, dalam perjanjian ini asas keseimbangan belum dicapai. Saran yang penulis berikan adalah pihak penerima waralaba melakukan langkah ? langkah preventif seperti pembuatan kontrak yang mudah dipahami, harus menyesuaikan dengan karakter diri penerima waralaba itu sendiri, karena format bisnis waralaba harus mengikuti prosedur yang ditentukan pemberi waralaba yang nantinya dirasakan mengekang kreatifitas dan ego penerima waralaba. Pihak penerima waralaba adalah agar dengan cermat membaca dan mempelajari ketentuan perjanjian waralaba sebelum menandatangani.