Skripsi ini membahas mengenai rencana Pemerintah dalam membentuk holding company BUMN yang membawahi persero-persero tertentu sebagai Induk Perusahaan dengan pembagian berdasarkan bidang usaha. Terdapat langkah kongkrit yang telah ditempuh Pemerintah sehubungan untuk mewujudkan adanya holding company BUMN yaitu mendirikan holding company bidang pupuk dengan cara melakukan spin off terhadap PT Pupuk Sriwidjaja Persero (PT PUSRI). Spin off PT PUSRI mengakibatkan adanya perubahan sifat perusahaan dari operating holding company menjadi investment holding company, namun demikian pada dasarnya holding company belum diatur dalam hukum perseroan terbatas yang berlaku di Indonesia. Skripsi ini disusun dengan metode penelitian hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum terdapat instrument pengaturan yang jelas mengenai holding company di Indonesia, sehingga terdapat bentuk-bentuk yang menyimpang dari pengaturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan suatu mekanisme hukum untuk mengatur mengenai holding company secara jelas.
This mini-thesis discusses Indonesian Government plans to build State Owned Enterprises (SOE's) holding company which subordinating certain persero as the parent company with the division based on the business line. The relevant step to manifest the SOE's holding company that has been pursued by the government was by building a holding company in fertilizer field with spin off against PT Pupuk Sriwidjaja Persero (PT PUSRI). The spin off led to the existence of the changing nature of PT PUSRI from operating holding company to become an investment holding company, by which the form of holding company still has not been arranged by Indonesian company law. This research is the legal research based on normative juridical approach with descriptive analytical method. The research conclude that Indonesian law has not been setting up a clear instrument regulation about holding company in Indonesia, causing the existence of forms that deviate from the arrangement of Act No. 40 of 2007 on a limited company. In so doing to address this problem then needed a legal mechanism to clearly set about holding company in Indonesia.